Setelah berbagai berita yang silih berganti tentang vaksin dosis ketiga untuk masyarakat umum, mulai dari biaya yang perlu dikeluarkan, ketentuan, hingga waktu yang tidak pasti, akhirnya, vaksinasi lanjutan yang dikenal dengan istilah ‘booster’ ini resmi dimulai! Pada tanggal 12 Januari 2022, seluruh masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster secara gratis! Ingin segera mendapatkan vaksin dosis ketiga? Yuk, cari tahu info tentang vaksinasi booster lebih jauh sambil mempersiapkan diri!
Syarat Penerima Vaksinasi Booster
Vaksinasi dosis ketiga ini memang diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised. Namun, untuk kamu yang:
Berusia 18 tahun ke atas
Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
juga bisa menerima vaksin booster, lo! Calon penerima vaksin juga wajib menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Kamu belum menerima tiket vaksinasi dosis ketiga? Hmm, coba cek status cakupan vaksinasi di daerahmu dulu, ya! Pasalnya, bagi calon penerima selain lansia, program vaksinasi lanjutan ini dilaksanakan di kabupaten/kota yang memilki cakupan vaksinasi dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%. So, jika di daerahmu masih sedikit orang yang menerima vaksin, sayangnya, saat ini, kamu belum bisa mendapatkan vaksin booster.
Mekanisme Pemberian Vaksinasi Booster
Tahukah kamu, pemberian vaksin dosis ketiga dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu
Homolog
Homo = sama, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Heterolog
Hetero = berbeda, artinya pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Jadi, apa saja jenis vaksin lanjutan atau booster yang bisa kamu terima? Jawabannya, tergantung jenis vaksin primermu!